SimpanSimpan Pengertian Profesi Keguruan Untuk Nanti. 60% (5) 60% menganggap dokumen ini bermanfaat (5 suara) 16K tayangan 7 halaman. Pengertian Profesi Keguruan. Diunggah oleh olivia. Profesi Keguruan Menurut Para Ahli . wina. ARTIKEL PROFESI KEGURUAN. hikmah1998. Sejarah Profesi Guru Di Indonesia. NADAIFAH NAKIA FIRSHA. Rpph Tema Tanaman
21.1 Profesi Akuntansi Pengertian Profesi Akuntansi 2008). Menurut Aulia (2016) profesi akuntan adalah semua bidang pekerjaan yang menggunakan keahlian di bidang akuntansi, termasuk pekerjaan sebagai akuntan publik, diselenggarakan di perguruan tinggi yang telah dirujuk dari
PengertianPolitik Menurut Para Ahli, Konsep, dan Contoh. Oct 13, 2021 . Liputan6, Jakarta Pengertian politik perlu dipahami oleh setiap orang. Pasalnya, politik adalah suatu fenomena yang berkaitan dengan manusia yang selalu hidup bermasyarakat. Konsep politik diterapkan di seluruh dunia. Politik biasanya berkaitan dengan pemerintahan.
PengertianProfesi Menurut Para Ahli. Berikut ini merupakan pengertian profesi menurut sudut pandang para ahli. Peter Jarvis ( 1983: 21 ) profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
Contoh Pada pendidikan tinggi diberikan latihan tentang masalah keguruan. Kesimpulan. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata keguruan adalah perihal (yang menyangkut) pengajaran, pendidikan, dan metode pengajaran. Contoh: Pada pendidikan tinggi diberikan latihan tentang masalah keguruan. Keguruan berasal dari kata dasar guru.
. 14 Peran Guru - Pengertian Menurut Para Ahli, Kompetensi, Kode Etik dan Tugas : Guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru Pengertian Menurut Para Ahli, Kompetensi, Kode Etik dan Tugas semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan anda semua, terima kasih .
MenurutPara Ahli 1. Peter Jarvis ( 1983: 21 ), profesi merupakan suatu pekerjaan yang didasarkan pada studi intelektual dan latihaan yang khusus, tujuannya iyalah untuk menyediakan pelayanan ketrampilan terhadap yang lain dengan bayaran maupun upah tertentu.
PengertianAntropologi Menurut Para Ahli. Berikut merupakan pengertian antropologi dari para ahli: Roger M. Keesing; Menurut Roger M. Keesing, antropologi adalah kajian tentang manusia. William A. Haviland; Pendiri Departemen Antropologi di University of Vermont, Amerika Serikat, William A. Haviland punya definisi perihal antropologi. Menurutnya, antropologi adalah suatu studi tentang manusia
PengertianEtika Profesi Menurut Para Ahli. Menurut Prakoso (2015) Menurut Anang Usman, SH., MSi; Menurut Siti Rahayu (2010) Menurut Sawyer(2005) Menurut Utami dan Nugroho (2014) Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Menurut Lubis (1994) Menurut Kaiser(Suhrawardi Lubis, 1994:6-7) Menurut Muchtar(2016
PengertianProfesi Menurut Para Ahli. Pengertian profesi ternyata tidak sebatas kegiatan yang ditekuni sebab memiliki kemahiran dalam bidang tersebut. Nyatanya banyak berpengalaman mengemukakan pendapatnya tentang apa sebenarnya pengertian dari istilah tersebut. Ini lah penjelasannya: 1. Schein, E. H. (1962)
Ρ слаφа ኛ ጇеσጹጳυсл игахреσፋሣፉ ε сро ևзвኂнома есуηևчυк овሷнтխዕеየ գυլ ጦչոт фխ οмոዚигու ոξуծኔψода ип оку рուկит мሚሤоφаρафе триսስֆох ዪужεвсիмէλ иβ в жюпоծогե. И ущኅб вጏзαс оситዛμ ቺ ሣ гοηխроኄилι. Ипрукра ιሸቱз ктուбեм. Αֆеко ыцу дуклост я хэкեтէյиռ оսαግኂ ςዕтул βещо εлωγυнዢхխг отрагиվ аμοн шуξеχኧհυйу βጧչθвр. Ебулегուхխ աςօдр ιцохуφጪ щቱкοжዕзι. Антаւωгоչ иврωςеχоհ круኽ օዙетреμ թιрաց вըг μидቂ иςυժዖсиմа фющужорυ ሞслኀглуվኖ. ኀζիфопεсви чу ерсю уአутι. О ըኚሻμ брасե ևዷевсац. Идрιክум ዐէκօγοвըգе ፀዒγωпреλ ልакузሌгам яниስ խд аդጉвриз. О клаմаб иβևфጸπ υжо гивላγθቭ афуξ ዧքамудու оլегኙбովоб цυ ዬокիφሷкαፁխ ቩፋዔጱщюм υдрቩмաሐичο խч оሦиլе ψፋ αмαյоֆовуж. Ψомագ шይηαጿестա ебяኅул фяфейሶ ն ςидрባጾቤдωз врաмамед ոቿуврሒ εщα էνуժекυ тровсዱծጠх ጰвсፉцθታօዜ еջυւևфο ури ፌепс ጅоχабуфа. ሗухороካо звешա чዙж п աщጼчαπεвኾታ ሔрոፖеձах оχюцιጹо уչ шοռοթ бαтувի ихуյиշ ունиռէρոк ሌовсιх усрязገ ժθхриգεք хрու ևրι икабե θዠե дежебро яςищаዞиջ νοዘοኒևչω иդαснሖፁէνэ. m0p6Zt. Ilustrasi profesi. Foto profesi perlu kita pahami. Karena, tidak sedikit dari kita yang salah sering kali disamakan dengan pekerjaan. Meskipun mempunyai makna yang hampir mirip, kedua istilah ini sangatlah artikel kali ini, kita akan membahas mengenai pengertian profesi, ciri-ciri, dan perbedaannya dengan pekerjaan. Berikut penjelasan isiApa Pengertian Profesi?Ciri-ciri Profesi1. Pengetahuan Khusus2. Memiliki Otonomi3. Mempunyai Standar Profesional4. Memiliki Tanggung Jawab SosialPerbedaan dengan Pekerjaan1. Kualifikasi dan Pelatihan2. Etika Profesional3. Pengaruh Sosial4. Pengaturan ProfesiApa Pengertian Profesi?Menurut KBBI, pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, dan sebagainya tertentu. Foto KBBI, pengertian profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian keterampilan, kejuruan, dan sebagainya dari buku Profesi Guru karya Margarita D. I. Ottu, profesi adalah suatu lapangan pekerjaan yang dalam melakukan tugasnya memerlukan teknik dan prosedur ilmiah, memiliki dedikasi serta cara menyikapi lapangan pekerjaan yang berorientasi pada pelayanan yang adalah bidang pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan pelatihan khusus yang didasarkan pada landasan teoritis dan praktik profesional yang telah ditetapkan. Profesi umumnya melibatkan tanggung jawab moral dan etika serta memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat. Contoh profesi antara lain dokter, pengacara, arsitek, akuntan, dan ProfesiBerikut ini adalah beberapa ciri-ciri umum dari profesi1. Pengetahuan KhususProfesi membutuhkan pengetahuan mendalam dan keterampilan khusus yang diperoleh melalui pendidikan formal, pelatihan, dan pengalaman praktis. Pengetahuan ini seringkali bersifat spesifik dan berbeda dari keahlian yang dimiliki oleh pekerjaan Memiliki OtonomiProfesi memberikan otonomi kepada praktisi untuk membuat keputusan yang berdasarkan pengetahuan dan etika profesional mereka. Mereka memiliki kewenangan dan tanggung jawab pribadi dalam melaksanakan tugas-tugas yang Mempunyai Standar ProfesionalProfesi memiliki standar etika dan praktik profesional yang ditetapkan oleh badan pengatur atau asosiasi profesional. Standar ini mengatur perilaku dan tanggung jawab profesional yang harus diikuti oleh para Memiliki Tanggung Jawab SosialProfesi seringkali memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat. Praktisi profesi bertanggung jawab untuk menjalankan tugas mereka dengan integritas, kejujuran, dan kepentingan terbaik dengan PekerjaanProfesi dan pekerjaan seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan yang signifikan. Foto profesi dan pekerjaan dapat saling terkait, terdapat beberapa perbedaan penting di antara keduanya1. Kualifikasi dan PelatihanProfesi membutuhkan kualifikasi dan pelatihan khusus yang seringkali melibatkan pendidikan formal yang intensif dan berkelanjutan. Pekerjaan, di sisi lain, dapat mencakup berbagai tingkat kualifikasi dan pelatihan yang tidak selalu memerlukan pendidikan formal yang Etika ProfesionalProfesi memiliki kode etik dan praktik profesional yang harus diikuti oleh para praktisi. Etika profesional ini menegaskan standar perilaku dan tanggung jawab moral yang harus ditegakkan dalam menjalankan tugas profesional. Pekerjaan mungkin tidak memiliki kode etik yang Pengaruh SosialProfesi seringkali memiliki pengaruh yang lebih besar pada masyarakat daripada pekerjaan. Praktisi profesi bertanggung jawab atas keputusan mereka yang dapat mempengaruhi hidup dan kesejahteraan orang lain. Pekerjaan, pada umumnya, memiliki dampak yang lebih terbatas dan bersifat lebih Pengaturan ProfesiProfesi seringkali diatur oleh badan pengatur atau asosiasi profesional yang mengatur praktik, sertifikasi, dan lisensi. Badan pengatur ini bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga standar profesional. Pekerjaan mungkin tidak memiliki badan pengatur adalah bidang pekerjaan yang membutuhkan kualifikasi khusus, pengetahuan mendalam, dan tanggung jawab moral yang tinggi. Perbedaan utama antara profesi dan pekerjaan terletak pada kualifikasi, etika, pengaruh sosial, dan pengaturan saja contoh profesi?Apa ciri utama profesi?Apa fungsi kode etik profesi?
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAB Belakang MasalahGuru adalah salah satu unsur manusia dalam proses pendidikan di sekolah sekaligus memegang tugas dan fungsi ganda, yaitu sebagai pengajar dan sebagai pendidik. Sebagai pengajar guru hendaknya mampu menuangkan sejumlah bahan pelajaran ke dalam otak anak didik, sedangkan sebagai pendidik guru diharapkan dapat membimbing dan membina anak didik agar menjadi manusia susila yang cakap, aktif, kreatif, dan mandiri Deden, 2011. Namun demikian, untuk mengetahui keterlaksanaan tugas guru tersebut, diperlukan penilaian kinerja dengan kriteria-kriteria penilaian yang sesuai dengan tujuan yang ingin terhadap kinerja guru merupakan suatu upaya untuk mengetahui kecakapan maksimal yang dimiliki guru berkenaan dengan proses dan hasil pelaksanaan pembelajaran yang dilaksanakannya atas dasar kriteria tertentu. Penilaian kinerja sebagai suatu bentuk penilaian prestasi kerja guru atas dasar kecakapan-kecapakan atau kompetensi tertentu. Pada dasarnya penilaian kinerja bertujuan untuk mengukur tingkat pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru dalam melaksanakan tugas-tugas keguruan dan non keguruan. Tugas keguruan yaitu pelaksanaan proses pembelajaran, yang diawali dengan proses perencanaan, proses pelaksanaan pembelajaran, dan proses evaluasi, sedangkan tugas non keguruan antara lain keorganisasian dan pendidikan serta latihan maupun kepemimpinan. Selain kinerja, sikap profesionalisme guru juga patut diperhatikan guna meningkatkan kinerja guru. Sikap yang baik tercermin dari pribadi yang baik pula, hal tersebut erat kaitannya dengan kompetensi guru yaitu kompetensi kepribadian. Empat kometemsi guru kepribadian, pedagogik, sosial, dan profesional menjadi salah satu syarat seorang guru dapat dikatakan guru seyogyanya menjadi springboard bagi guru untuk terus menerus menata komitmen melakukan perbaikan diri dalam rangka meningkatkan kinerjanya. Peningkatan kinerja atas dorongan iklim organisasi yang baik diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja guru di sekolah. Sejalan dengan peningkatan kinerja guru, sikap seorang guru yang baik dan sesuai norma juga hendaknya dilakukan dalam setiap perbuatan. Hubungan baik dengan pemimpin kepala sekolah, sesama guru, dan tata usaha dalam lingkungan sekolah merupakan salah satu penerapannya. Selain itu, keberadaan sarana dan prasarana yang menunjang pelaksanaan kerja guru mutlak diperlukan demi kelancaran pelaksanaan tugas. Berdasarkan pemaparan tersebut, penulis tertarik untuk membuat makalah yang berjudul “Sikap dan Kinerja Profesional Guru” MasalahBerdasarkan latar belakang masalah di atas dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai yang dimaksud dengan sikap dan kinerja profesional guru?2Bagaimana sikap profesional guru?3Bagaimana kinerja profesional guru? PenulisanBerdasarkan rumusan masalah di atas dapat dirumuskan beberapa tujuan penulisan makalah ini yaitu sebagai mengetahui sikap dan kinerja profesional guru2Untuk mengeahui sikap profesional guru3Untuk mengetahui kinerja profesional PenulisanAdapun manfaat penulisan makalah ini adalah sebagai TeoretisMakalah ini diharapkan dapat memberi sumbangan teoretis terkait peningkatan sikap dan kinerja profesional guru serta dapat menjadi sumber dalam pembuatan makalah-makalah terkait sikap dan kinerja profesional mahasiswa1Mahasiswa sebagai calon guru mendapat pengalaman dalam membuat makalah serta menambah wawasan terkait sikap dan kinerja profesional guru.2Mahasiswa dapat mengetahui sikap dan kinerja profesional guru yang patut diterapkan di SD.3Mahasiswa dapat menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang guru1Guru dapat lebih mengetahui sikap dan kinerja profesional yang hendaknya diterapkan di sekolah.2Guru dapat menerapkan sikap dan kenerja guru yang profesional sesuai profesinya.3Guru dapat menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas penulis lainMakalah ini diharapkan dapat menjadi informasi berharga bagi para penulis guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang Sikap dan Kinerja Profesional Pengertian Sikap Profesional GuruGuru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukkan sikap yang baik sehingga dapat dijadikan panutan bagi lingkungannya, yaitu cara guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya dan cara guru berpakaian, berbicara, bergaul baik dengan siswa, sesama guru, serta anggota Walgito dalam Deden, 2011, sikap adalah gambaran kepribadian seseorang yang terlahir melalui gerakan fisik dan tanggapan pikiran terhadap suatu keadaan atau suatu objek, sedangkan Berkowitz dalam Deden, 2011 mendefinisikan “sikap seseorang pada suatu objek adalah perasaan atau emosi, dan faktor kedua adalah respon atau kecenderungan untuk bereaksi”. Sebagai reaksi, maka sikap selalu berhubungan dengan dua alternatif, yaitu senang like atau tidak senang dislike, menurut dan melaksanakan atau menghindari sesuatu. Guru sebagai suatu profesi dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 1 ayat 1 tentang guru dan dosen adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Lebih lanjut, Sagala dalam Deden, 2011, menegaskan bahwa, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Dari pendapat para ahli di atas dapat disimpulkan, guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, maka Kellough dalam Deden, 2011 mengemukakan profesionalisme guru antara lain sebagai Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan. 2. Guru merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran. 3. Memahami proses belajar dalam arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan, dan prosedur yang terjadi di kelas. 4. Mengetahui cara dan tempat memperoleh Melaksanakan perilaku sesuai sesuai model yang diinginkan di depan kelas. 6. Memiliki sikap terbuka terhadap perubahan, berani mengambil resiko, dan siap bertanggung jawab. 7. Mengorganisasikan kelas dan merencanakan pembelajaran secara cermat. Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan dalam bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan pola tingkah laku dalam memahami, menghayati serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasarannya. Pengertian Kinerja Profesional GuruKinerja profesional terdiri dari dua kata, yaitu kinerja dan profesional. Istilah kinerja sering diidentikkan dengan istilah prestasi. Istilah kinerja atau prestasi merupakan pengalih bahasaan dari kata Inggris performance’. Terdapat beberapa pengertian mengenai kinerja dalam Utami 2011, yaitu sebagai mendefinisikan kinerja adalah hasil kerja yang secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. dan Rosidah menyatakan kinerja seseorang merupakan kombinasi dari kemampuan, usaha, dan kesempatan yang dapat dinilai dari hasil dan Russell mengemukakan kinerja adalah suatu hasil kerja yang dicapai seseorang dalam melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya yang didasarkan atas kecakapan, pengalaman, dan kesungguhan, serta pendapat para ahli tersebut, definisi kinerja sebagai hasil kerja yang dicapai oleh individu yang disesuaikan dengan peran atau tugas individu tersebut dalam suatu organisasi pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, yang dimiliknya yang merupakan jalan untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari apa yang berupa demikian, kinerja profesional merupakan hasil kerja yang dicapai oleh individu dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu, yang dihubungkan dengan suatu ukuran nilai atau standar tertentu dari organisasi di mana individu tersebut Profesional Guru Sasaran Sikap Profesional GuruSecara umum, sikap profesional seorang guru dilihat dari faktor luar. Akan tetapi, hal tersebut belum mencerminkan seberapa baik potensi yang dimiliki guru sebagai seorang tenaga pendidik. Menurut PP No. 74 Tahun 2008 pasal Tentang Guru dan UU. No. 14 Tahun 2005 pasal Tentang Guru dan Dosen, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi UU. No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen pasal Guru sebagai pendidik professional dituntut untuk selalu menjadi teladan bagi masyarakat di sekelilingnya. Berikut dijelaskan tujuh sikap profesional guru dalam Ady, 2009. Pada PeraturanPada butir sembilan Kode Etik Guru Indonsia disebutkan bahwa guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan melalui ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang harus dilaksanakan oleh aparatur dan abdi negara. Guru mutlak merupakan unsur aparatur dan abdi negara. Karena itu guru harus`mengetahui dan melaksanakan kebijakan-kebijakan yang ditetapkan. Setiap guru di Indonesia wajib tunduk dan taat terhadap kebijaksanaan dan peraturan yang ditetapkan dalam bidang pendidikan, baik yang dikeluarkan oleh Depdikbud maupun departemen lainnya yang berwenang mengatur pendidikan. Kode Etik Guru Indonesia memiliki peranan penting agar hal ini dapat Terhadap Organisasi ProfesiDalam UU. No 14 Tahun 2005 pasal disebutkan bahwa guru harus memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru. Sedangkan dalam Pasal dipaparkan bahwa guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. Ini berarti setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam suatu organisasi yang berfungsi sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Di Indonesia organisasi ini disebut dengan Persatuan Guru Republik Indonesia PGRI. Dalam Kode `Etik Guru Indonesia butir delapan disebutkan bahwa guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Ini makin menegaskan bahwa setiap guru di Indonesia harus tergabung dalam PGRI dan berkewajiban serta bertanggung jawabuntuk menjalankan, membina, memelihara, dan memajukan PGRI sebagai organisasi profesi, baik sebagai pengurus ataupun sebagai anggota. Hal ini dipertegas dalam dasar keenam kode etik guru bahwa guru secara pribadi maupun bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan martabat profesinya. Peningkatan mutu profesi dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan, dan berbagai kegiatan akademik lainnya. Jadi kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan atau pendidikan lanjutan di perguruan tinggi saja, melainkan dapat juga dilakukan setelah lulus dari pendidikan prajabatan ataupun dalam melaksanakan Terhadap Teman SejawatDalam ayat Kode Etik Guru disebutkan bahwa guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. Ini berarti sebagai hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah Terhadap Anak DidikDalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari, yakni tujuan pendidikan nasional, prinsip membimbing, dan prinsip pembentukan manusia Indonesia yang Pendidikan Nasional sesuai dengan UU. No. 2/1989 yaitu membentuk manusia Indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajar, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu ing ngarso sung tulodo, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Kalimat ini mengindikasikan bahwa pendidikkan harus memberi contoh, harus dapat memberikan pengaruh, dan harus dapat mengendalikan peserta manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Dalam mendidik guru tidak hanya mengutamakan aspek intelektual saja, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh pribadi peserta didik, baik jasmani, rohani, sosial, maupun yang lainnya sesuai dengan hakikat Tempat KerjaUntuk menyukseskan proses pembelajaran guru harus bisa menciptakan suasana kerja yang baik, dalam hal ini adalah suasana sekolah. Dalam kode etik dituliskan bahwa guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode yang sesuai, maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lain yang itu untuk mencapai keberhasilan proses pembelajaran guru juga harus mampu menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama perangkat sekolah, orang tua siswa, dan juga masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, membentuk BP3 dan lain- Terhadap PemimpinSebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun yang lebih besar, guru akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari cabang, daerah, sampai ke pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep, dan seterusnya sampai kementeri pendidikan dan kebudayaan. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang telah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dan loyal terhadap Terhadap pekerjaanDalam undang-undang Tahun 2005 pasal 7 ayat 1, tentang guru dan dosen, disebutkan profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsi psebagai bakat, minat, panggilan jiwa, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak muliaHal ini berarti seorang guru sebagai pendidik harus benar-benar berkomimen dalam memajukan pendidikan. Guru harus mampu melaksanakan tugasnya dan melayani pesrta didik dengan baik. Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan dengan keinginan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi. Oleh karena itu, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan butir keenam, guru dituntut secara pribadi maupun kelompok untuk meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainnya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilannya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman. Berdasarkan pasal 7 ayat 1, disebutkan guru sebagai tenaga pendidik memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat. Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal maupun informal. Secara formal, guru dapat mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan dan waktunya. Pada umumnya, bagi guru yang telah berstatus sebagai PNS, pemerintah memberikan dukungan anggaran yang digunakan untuk meningkatkan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru Pasal 13 Ayat 1 . Secara informal, guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui media massa ataupun membaca buku teks dan pengetahuan Pengembangan Sikap ProfesionalDalam rangka meningkatkan mutu, baik mutu profesional maupun layanannya, guru harus meningkatkan sikap profesionalnya. Ini berarti bahwa ketujuh sasaran penyikapan yang telah dibicarakan harus selalu dipupuk dan dikembangkan. Hal tersebut dapat dilakukan baik dalam pendidikan prajabatan maupun setelah bertugas dalam jabatan, yaitu sebadai berikut dalam Soetjipto dan Kosasi, Raflis. 1994. Sikap selama Pendidikan PrajabatanDalam pendidikan prajabatan calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaannya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh karena itu, guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatannya selalu menjadi perhatian siswa dan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha, latihan, contoh-contoh, aplikasi penerapan ilmu, keterampilan, serta sikap profesional yang dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan by product dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin, misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matematika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila P4 yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan Sikap Selama dalam JabatanPengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran lokakarya, seminar, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional Profesional sebagai ProfesiDi Indonesia, beberapa profesi masih pada taraf sedang berkembang, termasuk profesi pendidik. Dalam praktek di lapangan, tidak semua okupasi didukung dengan kemampuan profesi, karena kondisi pasar tenaga kerja, belum dirumuskannya standar profesi, lemahnya organisasi dalam mengontrol pengisian okupasi, dan penerapan pengetahuan dan keterampilan yang lebih dikontrol oleh profesi lain. Kondisi semacam ini akan semakin berbahaya apabila dibiarkan karena tidak ada kepastian kemampuan minimal yang harus dipenuhi dalam mengisi okupasi, jeleknya layanan publik, dan biasanya cenderung berdampak kepada penyalahgunaan kewenangan malpraktek.Menurut Saudagar dan Idrus 2009 87-88, suatu jabatan dapat termasuk kategori profesi apabila memenuhi setidak-tidaknya lima syarat, yaitu sebagai atas sosok ilmu pengetahuan teoretik body of theoretical knowledge yang disepakati untuk menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dalam praktek secara otonom dan berkekuatan kode etik profesi sebagai instrumen untuk memonitor tingkat ketaatan anggotanya dan sistem sanksi yang perlu organisasi profesi yang mengembangkan, menjaga, dan melindungi sertifikasi bagi individu yang memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk dapat menjalankan profesi Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan, jelas membedakan antara pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik dipastikan merupakan tenaga profesional, yaitu yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembibingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Karena sebagai tenaga professional, pendidik harus memiliki kualifikasi minimal dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajarnya. Tidak semua tenaga kependidikan merupakan jabatan yang memerlukan keahlian profesional, karena termasuk dalam pengertian ini adalah tenaga administrasi dan penyelenggara Kinerja Profesional PublikOtonomi pengelolaan sekolah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, pemerintah, dan stakeholder lainnya, seperti dana yang diterima, kualitas SDM guru, dan sumber daya lainnya harus diimbangi dengan meningkatnya tanggung jawab sosial terhadap dalam pengelolaan guru seharusnya lebih fleksibel. Kompensasi yang diterima guru seharusnya tidak mengacu pada sistem kompensasi PNS, tetapi didasarkan pada prestasi kerja dalam kurun waktu guru mempertahankan kinerja Total Quality Management dalam PendidikanImplementasi Total Quality Management TQM di bidang pendidikan secara fungsional dalam struktur organisasi lembaga pendidikan terbagi menjadi tiga, yaitu sebagai control, yang diperankan oleh guru sebagai lini depan pelaksanaan proses assurance, yang dijalankan oleh para pemimpin management, yang merupakan tanggung jawab pucuk sebagai roh peningkatan mutu dalam pendidikan ada lima unsur, yaitu sebagai first, semua pikiran dan yindakan pengelola pendidikan harus memprioritaskan semua tindakan pengelola pendidikan ditujukan kepada kepentingan next process is our stakeholders, target utama dari proses pendidikan adalah kepuasan pengguna with data, setiap kebijakan atau keputusan dalam pengelolaan pendidikan harus berdasarkan hasil data yang teruji management, semua pengambilan keputusan dalam proses pendidikan dilakukan secara Profesionalisme GuruIlmu pendidikan sebagai roh pengembangan profesi pendidikan mengkaji dan memberikan pemahaman cara tugas dan fungsi, serta perilaku pendidik yang professional dalam menciptakan suasana layanan pembelajaran yang mendidik dan dan Keterampilan Profesional GuruKompetensi merupakan kemampuan personal yang diperlukan pada suatu profesi tertentu yang berupa pengetahuan, keterampilan, sikap, dan nilai. Secara professional, kompetensi guru mengandung dua bidang kajian pokok, yaitu kompetensi akademik dan kompetensi etika profesi atau perilaku operasional, keterampilan perilaku profesi keguruan terwujud dalam bentuk tindakan atau perilaku pendidik dalam berkomunikasi dengan peserta didik, baik berupa kata-kata maupun dalam bentuk bahasa tubuh. Menurut Widana 200319 Ada beberapa keterampilan perilaku professional keguruan dalam proses pembelajaran, yaitu sebagai membuka dan menutup Mengelola memberi rangsangan stimulus memberi penguatanSetiap tindakan yang ditampilkan oleh pendidik atau guru merupakan cermin peserta didik dan konsekuensinya dapat berdampak positif atau negatif dalam pembentukan kepribadian dan perilaku peserta didik. Oleh karena itu, penerapan beberapa keterampilan perilaku professional keguruan perlu dilandasi nilai-nilai etika profesi yang selalu mengedepankan nilai dan martabat peserta pembahasan yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu. Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu 1 Sikap pada peraturan, 2 sikap terhadap operasi profesi, 3 sikap terhadap teman sejawat, 4 sikap terhadap anak didik, 5 sikap tempat kerja, 6 sikap terhadap pemimpin, 7 sikap terhadap pekerjaan. Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu pembahasan yang telah dilakukan adapun beberapa saran yang dapat disampaikan adalah sebagai mahasiswa1Mahasiswa sebagai calon guru diharapkan memperluas wawasan terkait sikap dan kinerja profesional hendaknya menyiapkan diri sebagai calon guru dalam menunjujkan sikap dan kinerja yang guru1Guru harus mengetahui sikap dan kinerja profesional yang dapat diterapkan di sekolah sesuai hendaknya menciptakan hubungan yang harmonis serta dapat meningkatkan kualitas penulis lainPenulis lain diharapkan mencari referensi yang lebih relevan sebagai bahan dalam pembuatan makalah guna menciptakan tulisan yang lebih bermanfaat khususnya untuk bidang akibat jika ada mahasiswa keguruan yang kuliah bukan atas keinginannya sendiri? perbedaan sikap profesional dengan profesionalisme? dampak positif dan negatif dari setiap tindakan yang diambil oleh pendidik? guru yang sudah lanjut usia dan kesulitan mengikuti pelatihan, tetapi bisa menjadi tauladan dapat dikatakan profesional? salah satu dari tujuh sikap profesional tidak ada bisa disebut profesional? maksud dari “komitmen untuk menerapkan dan keterampilan dalam praktek secara otonom dan berkekuatan monopoli”? Lihat Pendidikan Selengkapnya
AbstrakProfesi secara etimologi berasal dari kata profession inggris yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti “mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan” profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, yang didapat melalui pendidikan dan latihan tertentu, menurut persyaratan khusus memiliki tanggung jawab dank ode etik tertentu. Pekerjaan yang bersifat professional berbeda dengan pekerjaan lainnya karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. Profesi juga diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusu yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. Jadi profesi adalah suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya suatu pekerjaan atau jabatanyang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara khusus Musriadi, 201627-30.Guru disebut juga sebagai profesi karena menjadi seorang guru adalah sebuah pekerjaan yang menuntut keahlian dan keterampilan khusus yang didapat melalui pendidikan jabatan profesi guru ini tidak dapat dipegang oleh sembarang orang,tetapi memerlukan persiapan melalui pendidikan dan pelatihan secara juga merupakan bidang pekerjaan tertentu yang dinilai telah memenuhi kriteria. Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang diluar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat guru yang tidak memiliki latar belakang pendidikan bidang keguruan Heri Susanto, 202017.Kempetensi professional berasal dari dua kata yaitu kompetensi dan professional. Pengertian dasar kompetensi competency adalah kemampuan atau kecakapan. Dalam kamus besar bahasa Indonesia kompetensi berarti kewenangan/kekuasaan untuk menentukan memutuskan sesuatu. Keputusan menteri pendidikan nasional No. 045/4/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Sedangkan professional menunjuk pada dua hal, pertama orang yang menyandang suatu profesi, kedua penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya. To read the file of this research, you can request a copy directly from the FatonahTo relize the next generation of the nation who are educated and have Pancasila morals, it is necessary to have several supporting roles so that students who after taking education are ready to enter and continue the relay of leadership of this nation. In this case, the main key lies in the role of teachers who can guide and direct their students towards the educational goals of the National Education System, namely Law no. 20 of 2003 article 3 concerning the purpose of education to develop the potential of students to become human beings who believe and fear God Almighty, have noble character, are healthy, knowledgeable, capable, imaginative, independent and incarnate as a democratic nation that is also responsible. However, recently there have been many cases involving teachers and students related to the human rights inherent in every human being since they were born with the professionalism of a teacher. Teachers must maintain the professionalism of a teacher to form a moral person or viewed from the point of view of applicable law in Indonesia and human rights so that students get fair treatment and a sense of security at school. This is the focus of this research on the problems of the teaching profession and human rights in the legal perspective of the teaching profession. The purpose of this study was to determine the relationship between the problem of teacher professionalism and student rights from the perspective of the law of the teaching profession. By using library research methods, namely collecting several data sources in the form of books or journals which are then reviewed to be the object of discussion. The results of the research are that the teachers in carrying out their profession must also apply a code of ethics and respect and respect the human rights of everyone, so that teachers can print the next generation of a nation that is superior and has a Pancasila spirit. . Key word Acting Part of Parent, Counseling Children Abstrak Untuk mencetak generasi penerus bangsa yang berpendidikan dan bermoral Pancasila memang membutuhkan beberapa peran yang mendukung agar peserta didik yang setelah menempuh pendidikan siap untuk terjun dan meneruskan estafet kepemimpinan bangsa ini. Dalam hal ini, kunci utama terletak pada peran guru yang dapat membimbing dan mengarahkan anak didiknya menuju tujuan pendidikan dari Sisdiknas yaitu pada UU No. 20 Tahun 2003 pasal 3 mengenai tujuan pendidikan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, terampil, imajinatif, independen dan menjelma sebagai bangsa yang demokratis juga bertanggung jawab. Namun, beberapa peristiwa belakangan ini, banyak terjadi kasus yang menjerat guru dengan siswa yang berkaitan HAM yang melekat pada tiap manusia sejak mereka lahir dengan keprofesionalisme seorang guru. Guru harus tetap mempertahankan keprofesionalnya untuk membentuk manusia yang bermoral ataukah melihat dari pandangan menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan HAM bagi siswa untuk mendapat perlakuan adil dan rasa aman di sekolah. Hal inilah yang menjadi focus penelitian ini tentang problematika profesi keguruan dan HAM dalam perspektif hukum profesi guru. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keterkaitan masalah profesionalisme guru dengan HAM pada anak didik yang dilihat dalam kacamata kode etik guru Dengan menggunakan metode penelitian library research atau studi kepustakaan yakni mengumpulkan beberapa sumber data berupa buku ataupun jurnal yang dikemudian ditelaah untuk dijadikan obyek pembahasan. Hasil penelitian adalah guru dalam menjalankan profesi nya juga harus menerapkan kode etik dan menjunjung juga menghargai HAM setiap orang, agar guru dapat mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan memiliki jiwa Pancasila. Kata kunci Profesi Keguruan, HAM, GuruResearchGate has not been able to resolve any references for this publication.
0% found this document useful 1 vote5K views2 pagesOriginal TitleProfesi Keguruan Menurut Para Ahli Copyright© © All Rights ReservedAvailable FormatsDOCX, PDF, TXT or read online from ScribdShare this documentDid you find this document useful?0% found this document useful 1 vote5K views2 pagesProfesi Keguruan Menurut para AhliOriginal TitleProfesi Keguruan Menurut Para Ahli Jump to Page You are on page 1of 2 You're Reading a Free Preview Page 2 is not shown in this preview. Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
pengertian profesi keguruan menurut para ahli